Musik komersial berlisensi. tanpa batas.
Memutarkan musik di tempat umum untuk pertunjukan publik membutuhkan lisensi resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang tata kelola royalti musik dan distribusinya.
PP 56 2021 - Pasal 9 (1)
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
PP 56 2021 - Pasal 9 (2)
“Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
PP 56 2021 - Pasal 9 (3)
“Pelaksanaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.”
Regulasi di atas spesifik mengatur tata kelola penghimpunan dan distribusi royalti hak cipta lagu dan musik untuk penggunaan komersial. Velodiva sebagai background music player dan mitra teknologi resmi yang ditunjuk resmi oleh LMKN sebagai penyelenggara layanan dan membantu proses penghimpunan royalti musik di Indonesia.