Pertanyaan Umum (FAQ)
Lisensi Hak Mengumumkan adalah kewajiban utama sebelum memutar musik di area bisnis, tapi masih ada aspek lain yang perlu diperhatikan.
Mengapa Membutuhkan Layanan Musik Komersial Seperti Velodiva?
1. Mudah memilih lagu & membuat Playlist – Anda bisa mengatur daftar putar sesuai suasana bisnis.
2. Pengelolaan dalam Satu Platform – Semua pengaturan musik ada dalam satu dashboard.
3. Jadwal Pemutaran yang Fleksibel – Anda dapat mengatur kapan dan lagu apa yang diputar di lokasi bisnis Anda.
4. Laporan Penggunaan & Pelaporan Otomatis – Velodiva membantu merekap pemakaian musik dan melaporkannya ke LMKN sesuai PP No. 56 Pasal 9 Ayat 3.
Jadi, meskipun sudah punya Lisensi Hak Mengumumkan, layanan seperti Velodiva membuat semuanya lebih praktis dan legal.
Tidak boleh! Layanan seperti Spotify, YouTube Music, Apple Music, dan Deezer hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk keperluan bisnis
Jika digunakan di cafe, restoran, atau tempat usaha tanpa izin, hal tersebut melanggar aturan platform dan dapat menimbulkan masalah hukum. Untuk kebutuhan musik di bisnis Anda, sebaiknya gunakan layanan yang memang memiliki izin untuk penggunaan komersial.
Belum tentu. Layanan musik komersial punya aturan wilayah masing-masing, jadi tidak semuanya bisa dipakai di Indonesia.
Di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah pihak yang berwenang mengelola royalti musik. Untuk layanan musik komersial yang resmi, Velodiva sudah bekerja sama dengan LMKN dan produser rekaman, jadi aman digunakan di Indonesia.
Tentu saja! Velodiva bekerjasama dengan Asirindo dimana semua produser dan penyedia konten lokal maupun internasional ada di Velodiva.
Velodiva juga menyediakan data playlist lagu untuk bisnis sehingga memudahkan anda dalam memilih dan memutar lagu sesuai dengan tema bisnis yang anda inginkan
Tentu saja! Velodiva hadir sebagai mitra resmi untuk membantu LMKN & pengguna komersial dalam menyalurkan royalti kepada pencipta, pemilik hak, dan pihak terkait secara adil & transparan.
Jadi, setiap lagu yang Anda putar melalui Velodiva akan didata dan royalti akan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
Velodiva menyediakan berbagai pilihan paket layanan untuk anda, silahkan kunjungi website www.velodiva.com dan login ke portal membership untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Mau pakai musik yang legal dan berkualitas untuk bisnis? Ikuti langkah mudah ini:
1. Kunjungi Website → Buka www.velodiva.com
2. Daftar Akun → Buat akun dengan email, lalu verifikasi untuk masuk ke dashboard.
3. Tambah Bisnis → Masukkan informasi bisnis Anda.
4. Pilih Industri & Lisensi → Pilih jenis industri, kategori layanan, dan opsi lisensi Hak Mengumumkan (atau masukkan nomor lisensi jika sudah punya).
5. Isi Data Bisnis → Lengkapi detail perusahaan, alamat, dan info penanggung jawab.
6. Pilih Paket & Bayar → Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan selesaikan pembayaran online.
7. Selesai! Sekarang Anda bisa menikmati layanan musik resmi untuk bisnis pertama di Indonesia.
Dengan Velodiva, Anda tidak perlu ribet! Semua sudah terintegrasi secara legal & praktis.
1. Agar musik di bisnis Legal & Aman
Menggunakan musik tanpa izin di tempat usaha dapat melanggar hak cipta dan berisiko terkena denda. Layanan musik komersial sudah memiliki izin resmi, sehingga bisnis Anda aman.
2. Banyak Pilihan Lagu Berkualitas
Anda bisa mengakses musik yang sesuai untuk berbagai jenis bisnis, mulai dari musik santai untuk café hingga musik enerjik untuk gym.
3. Lebih Praktis & Hemat Waktu
Mengurus izin musik sendiri bisa sangat rumit. Dengan layanan khusus, semua izin sudah diurus, jadi Anda tinggal menikmati musiknya.
4. Suara Jernih & Profesional
Musik dari layanan resmi memiliki kualitas tinggi, membuat suasana tempat usaha Anda lebih nyaman dan profesional.
5. Bisa Dipakai Sesuai Kebutuhan
Layanan musik komersial menyediakan lisensi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, apakah untuk toko, iklan, atau acara, tanpa perlu khawatir melanggar aturan.
6. Dapat Bantuan & Panduan
Layanan musik resmi biasanya menyediakan customer support dan panduan untuk memilih musik yang tepat bagi bisnis Anda.
Velodiva bikin bisnis Anda makin keren dengan musik yang pas buat pelanggan. Pakai Velodiva, Anda bisa:
1. Buat Playlist Sendiri – Anda dapat memilih musik yang sesuai dengan suasana bisnis Anda, sehingga menciptakan atmosfer yang tepat untuk pelanggan.
2. Atur Jadwal Pemutaran – Musik dapat diatur sesuai waktu yang Anda inginkan, memudahkan penyesuaian dengan aktivitas bisnis.
3. Kontrol dari Mana Saja – Anda bisa mengendalikan pemutaran musik dari jarak jauh, membuatnya lebih praktis dan fleksibel.
4. Tampilkan Lisensi Musik – Velodiva menyediakan QR Music (QRM) yang memungkinkan pelanggan mengetahui bahwa musik yang diputar sudah memiliki lisensi resmi.
Dengan Velodiva, Anda tidak perlu repot mengurus musik sendiri. Fokuslah pada bisnis Anda dan biarkan Velodiva mengurus pemilihan, penjadwalan, serta memastikan musik yang diputar legal dan profesional. Pelanggan akan semakin betah menikmati suasana bisnis Anda! 🎶
Velodiva membantu para kreator mengumpulkan royalti dengan mengelola lisensi musik secara resmi, memastikan setiap penggunaan musik di area komersial dilaporkan, dan pembayaran royalti dilakukan secara adil dan transparan.
1. Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Hak Cipta
Memastikan bisnis Anda mematuhi hak cipta dan menghindari masalah hukum dengan lisensi yang jelas.
2. Akses ke Katalog Musik Berkualitas
Menyediakan berbagai genre musik profesional untuk memperkuat merek dan menarik audiens.
3. Penghematan Waktu
Lisensi lengkap dalam satu platform tanpa proses rumit.
4. Kualitas Produksi
Musik berkualitas tinggi yang meningkatkan daya tarik dan pesan pemasaran bisnis.
5. Fleksibilitas dan Dukungan
Menyediakan lisensi sesuai kebutuhan dan dukungan dalam memilih musik yang tepat.
Tidak bisa. Satu player Velodiva hanya bisa digunakan untuk satu lokasi, sesuai dengan informasi bisnis yang Anda daftarkan.
Namun, Anda bisa membagi lokasi menjadi beberapa zona. Setiap zona bisa memiliki aliran musiknya sendiri, pilih paket sesuai dengan Jumlah titik Zona yang anda butuhkan.
Jika bisnis Anda punya banyak lokasi, sebaiknya gunakan player terpisah untuk setiap tempat agar tetap sesuai aturan.
Kami menerima berbagai metode pembayaran untuk kemudahan Anda:
1. Kartu Kredit
2. Kartu Debit
3. E-Wallet
Jika butuh info lebih lanjut tentang opsi pembayaran atau penagihan, silakan hubungi tim penjualan kami!
Bisa! Anda dapat mengubah siklus pembayaran paket sesuai kebutuhan.
Cukup hubungi tim dukungan Velodiva, dan kami akan membantu melakukan perubahan. Perubahan ini akan berlaku setelah masa paket Anda yang sekarang selesai, jadi layanan tetap berjalan tanpa gangguan.
Lisensi musik adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 pasal 9 point (1) menyatakan "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN"
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.
LMKN memiliki kewenangan untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik, serta menetapkan pedoman penetapan besaran royalti.
LMKN adalah satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk mengumpulkan royalti musik, memastikan pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat bagi pencipta serta pemilik hak cipta.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait guna mengelola Hak Ekonomi atas Hak Komunikasi kepada Publik dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Performing right atau hak pertunjukan adalah hak yang dimiliki oleh pencipta lagu dan pemilik hak cipta untuk mengontrol serta menerima royalti atas penggunaan karya musik mereka dalam pertunjukan publik, seperti konser, televisi, radio, dan platform streaming. Hak ini penting untuk memberi insentif bagi pencipta agar terus berkarya dan memastikan kompensasi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Dengan demikian, hak pertunjukan mendukung perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri musik.
Anda diwajibkan untuk membayar lisensi performing right ketika Anda memutar atau menampilkan musik di tempat umum, mengadakan pertunjukan langsung, menyebarkan musik di media atau platform digital, atau menyiarkan musik melalui radio atau televisi. Lisensi ini diperlukan untuk memastikan pemilik hak cipta mendapatkan royalti atas penggunaan karya musik di luar penggunaan pribadi.
Untuk membayar lisensi royalti performing right, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Daftar Bisnismu ke LMKN dan Dapatkan Lisensi
Daftarkan penggunaan karya dan isi formulir yang diperlukan.
2. Lakukan Pembayaran
Bayar biaya lisensi sesuai instruksi yang diberikan oleh LMK.
3. Penerimaan Royalti
LMK akan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta dan memberi laporan penggunaan.
Harga lisensi royalti yang harus Anda bayar bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
1. Jenis Penggunaan
Biaya lisensi berbeda tergantung pada penggunaan musik, seperti untuk konser langsung, iklan, film, acara di tempat umum, atau penggunaan di platform digital.
2. Skala Penggunaan
Biaya akan bervariasi berdasarkan skala acara atau proyek, misalnya, apakah itu acara kecil atau pertunjukan besar.
3. Durasi Penggunaan
Durasi penggunaan musik (berapa lama musik digunakan) juga mempengaruhi biaya lisensi royalti.
4. Lokasi Penggunaan
Biaya dapat berbeda tergantung pada wilayah atau negara tempat musik digunakan, karena peraturan hak cipta dan royalti dapat bervariasi.
5. Platform yang Digunakan
Jika Anda menggunakan platform seperti Velodiva atau platform lain untuk mendapatkan lisensi, mereka mungkin memiliki struktur harga sendiri yang mengikuti ketentuan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang relevan.
Untuk memeriksa status pembayaran royalti Anda:
1. Hubungi Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengecek status pembayaran.
2. Periksa laporan pembayaran atau bukti transaksi yang diberikan oleh lembaga pengelola.
3. Tanyakan pada penyedia layanan musik apakah pembayaran royalti sudah dibayarkan.
4. Anda juga bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan detail informasi lebih lanjut dengan melampirkan data bukti bayar dan data-data lain yang dibutuhkan.
Jika Anda memberikan informasi yang salah saat registrasi, akun Anda bisa ditangguhkan atau dibatalkan, dan pembayaran royalti mungkin tidak dapat diproses dengan benar. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Jika bisnis Anda tidak membayar royalti, Anda bisa menghadapi sanksi hukum, denda, atau tuntutan hukum dari pemegang hak cipta. Selain itu, bisnis Anda bisa dihentikan aksesnya terhadap karya musik yang dilindungi hak cipta.
Jika Anda tetap menggunakan layanan personal untuk bisnis, Anda berisiko melanggar hak cipta, menghadapi masalah hukum, dan merusak reputasi bisnis. Selain itu, Anda juga tidak akan mendapatkan dukungan lisensi yang sah atau pembayaran royalti yang tepat.
Pembayaran lisensi royalti musik melalui Velodiva resmi karena Velodiva adalah mitra teknologi yang ditunjuk LMKN untuk membantu penghimpunan royalti secara modern dengan menyediakan layanan musik digital dan pelaporan penggunaan karya rekaman secara transparan
Sertifikat lisensi royalti musik adalah dokumen resmi yang mengonfirmasi bahwa pemilik hak cipta atau pemegang lisensi suatu karya musik (misalnya, lagu atau komposisi musik) memberikan izin untuk penggunaan karya tersebut kepada pihak lain.
Anda bisa mendapatkan sertifikat lisensi setelah melakukan pembayaran dan verifikasi melalui platform atau lembaga manajemen kolektif. Sertifikat akan diterbitkan sebagai bukti sah penggunaan musik setelah proses verifikasi selesai.
Lisensi diberikan berdasarkan Pengguna Komersial lagu dan/atau musik dengan tarif/besaran royalti per tahun yang dihitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember.
Hotel & Fasilitas Hotel, Seminar & Konferensi Nasional, , Restoran Kafe Pub Bistro, Kelab Malam Diskotik, Karaoke, Pertokoan, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api dan Kapal Laut, Radio, Pusat Rekreasi, Pameran & Bazaar, Bioskop, Lembaga Penyiaran Televisi, Konser, Nada Tunggu Telepon, Bank dan Kantor
1. Mitra LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PH)
2. Mitra Teknologi Resmi - VELODIVA
(Konsumen bisa memilih salah satu) :
1. Lisensi Konvensional (Melalui mitra PH LMK)
2. Lisensi Digital (Melalui Mitra teknologi - VELODIVA)
Semua area komersial yang sudah didaftarkan dalam satu nama perusahaan dan merek dagang
Unit bisnis tersebut wajib melakukan registrasi dengan lisensi terpisah
Ya, Pengguna komersial bisa membaca PP nomor 56 tahun 2021 - Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan / atau Musik
1. Mendaftarkan dan mengurus perpanjangan lisensi Hak Mengumumkan (Public Performing License) setiap tahun kepada LMKN (atau online melalui Velodiva)
2. Wajib membuat laporan daftar karya rekaman yang sudah di putar (Judul, Penyanyi, Play Count, Record / Label) setiap bulan nya kepada LMKN
(Jika pengguna komersial sudah menggunakan layanan Velodiva, point ini tidak perlu dilakukan lagi - sudah termasuk dalam fitur paket layanan di Velodiva)
Tentu, untuk dapat menikmati layanan Velodiva anda harus terhubung dengan internet.
anda bisa mengakses Velodiva Via web brower: ( Safari, Chrome, Mozilla) untuk Aplikasi Via Ipad IOS , Tab andoid OS dan Smartv android OS
Semua pengguna komersial atas lagu / musik di ruang public wajib mengurus Lisensi Hak Mengumumkan (Public Performing License)
Ada dua jenis lisensi yang diterbitkan LMKN saat ini
(Konsumen bisa memilih salah satu) :
Lisensi Konvensional (Melalui mitra PH LMK)
Lisensi Digital (Melalui Mitra teknologi - VELODIVA)
Tarif sudah ditentukan di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tarif resmi lisensi (pertahun) bisa di lihat di di website resmi www.lmkn.id
Royalti musik adalah Imbalan yang diterima pencipta lagu atau pemilik hak cipta setiap kali karya mereka digunakan, baik di konser, radio, TV, maupun platform digital. Di Indonesia, royalti dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, yang memastikan musisi mendapatkan hak mereka secara adil. Singkatnya, royalti adalah bentuk apresiasi bagi para pencipta lagu, sekaligus memastikan industri musik terus berkembang dengan sehat.
Keberadaan sistem royalti musik sangat penting untuk :
1. Melindungi Hak Cipta
Royalti memastikan pencipta lagu mendapat pengakuan dan penghasilan dari karyanya.
2. Motivasi untuk Berkarya
Musisi jadi lebih semangat bikin lagu baru karena mereka tahu karya mereka dihargai.
3. Mendukung Industri Musik
Royalti membantu musisi, label rekaman, dan semua yang terlibat dalam produksi musik tetap berkembang.
4. Keadilan dalam Musik
Setiap kali lagu diputar (di radio, TV, atau streaming), pencipta lagu berhak mendapat bagian yang adil.
5. Diatur oleh Hukum
Di Indonesia, royalti musik wajib dibayar sesuai dengan ndang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jadi, semua penggunaan lagu harus sesuai aturan dan mewajibkan pengguna lagu untuk membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Singkatnya, royalti itu penting supaya musisi terus berkarya dan industri musik tetap hidup!
1. Pahami Hak Cipta dan Royalti
Pahami hak cipta serta mekanisme royalti untuk melindungi karya dan mendapatkan pembayaran.
2. Daftarkan Karya Musik Anda
Daftarkan karya musik melalui LMKN untuk perlindungan hak cipta dan kemudahan pengumpulan royalti.
3. Bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Gabung dengan LMK untuk mempermudah pengumpulan royalti dari berbagai platform.
4. Ajukan Permohonan Royalti
Isi formulir permohonan royalti dan lampirkan bukti pendaftaran hak cipta.
5. Pantau Penggunaan Karya dan Terima Pembayaran Royalti
Cek laporan penggunaan karya dan terima royalti secara berkala sesuai ketentuan LMK
Untuk memastikan mendapatkan royalti yang adil, pemilik hak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Daftarkan Karya
Pastikan karya Anda terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar bisa mendapatkan royalti.
2. Pastikan Karya Digunakan Secara Komersial
Royalti hanya diberikan jika karya Anda dipakai untuk tujuan bisnis, seperti di cafe, radio, atau platform digital.
3. Buat Perjanjian Lisensi
Jika pihak lain ingin menggunakan karya Anda, buat perjanjian lisensi agar hak Anda terlindungi dan besaran royalti jelas.
4. Pengumpulan & Distribusi Royalti
LMKN mengumpulkan royalti dari pengguna, lalu meneruskan ke LMK, yang kemudian membagikannya ke pemilik hak.
5. Pantau & Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Terima laporan transparan dari LMK dan jika ada masalah, Anda bisa mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak Anda.
Dengan langkah-langkah ini, pemilik hak bisa memastikan karyanya dihargai dan mendapatkan royalti yang layak.
Cara royalti musik didistribusikan:
1. Pengumpulan Royalti
Royalti dikumpulkan dari pemakaian lagu di platform resmi seperti Velodiva. Pengguna komersial wajib membayar dan melaporkan penggunaan musik sesuai aturan. Semua dana ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
2. Penyaluran ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
LMKN meneruskan royalti ke LMK, yang bertugas membagikannya ke pencipta lagu, penyanyi, dan produser rekaman. LMK dibagi jadi tiga jenis sesuai perannya.
3. Pembayaran ke Musisi/Pemilik hak Royalti
Royalti hanya diberikan kepada anggota LMK yang telah mendaftarkan karyanya. Jika belum terdaftar, royalti akan ditahan sampai pemiliknya melakukan klaim.
Sederhananya, royalti dikumpulkan, disalurkan, lalu dibayarkan sesuai aturan.
Usage report atau laporan penggunaan adalah laporan yang memberikan informasi tentang bagaimana dan di mana karya musik (atau karya lainnya) digunakan. Laporan ini sering kali mencakup data seperti:
1. Frekuensi Pemutaran
Berapa kali karya tersebut diputar, baik di radio, televisi, maupun platform streaming.
2. Dimana & Lokasi Penggunaan
Di mana karya tersebut digunakan, misalnya, dalam acara langsung, restoran, atau tempat publik lainnya.
3. Jenis Penggunaan
Tipe penggunaan, seperti pertunjukan langsung, pemutaran di media, atau penampilan di acara tertentu.
Usage report atau laporan penggunaan musik sangat penting buat pencipta lagu dan pemilik hak karena:
1. Tahu Seberapa Luas Karya Digunakan
Bisa melihat di mana dan seberapa sering lagunya diputar.
2. Pastikan Royalti Dibayar Sesuai
Membantu memastikan pembayaran royalti sesuai dengan penggunaan karya.
3. Transparansi & Kontrol
Memberikan data yang jelas dari organisasi pengelola royalti atau platform distribusi.
Dengan laporan ini, pencipta lagu dan pemilik hak bisa lebih mudah memantau dan mengelola pendapatan dari karya mereka.
Ya, dan bersifat WAJIB. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 pasal 9 point (3) menyatakan "Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM"
Ya, ada sanksi jika tidak melakukan pelaporan penggunaan aset karya rekaman. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, pengguna karya yang tidak melaporkan penggunaan aset rekaman dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau tindakan hukum lainnya. Pelaporan yang tepat penting untuk memastikan royalti dibayar dengan adil kepada pemilik hak cipta dan pihak terkait.
Menurut peraturan yang berlaku, ada sejumlah layanan publik yang diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait ketika mereka memutar musik atau lagu secara komersial. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berikut adalah 14 layanan publik yang diwajibkan untuk membayar royalti:
1. Seminar dan konferensi komersial
Setiap acara seminar atau konferensi yang menggunakan musik sebagai bagian dari presentasi atau hiburan.
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
Tempat-tempat ini sering memutar musik untuk menciptakan suasana bagi pengunjung.
3. Konser musik
Penyelenggara konser harus membayar royalti atas penggunaan lagu-lagu yang ditampilkan.
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
Transportasi umum yang memutar musik selama perjalanan juga termasuk dalam kategori ini.
5. Pameran dan bazar
Acara pameran yang menampilkan musik sebagai bagian dari kegiatan promosi atau hiburan.
6. Bioskop
Bioskop yang memutar film dengan soundtrack berhak atas pembayaran royalti.
7. Nada tunggu telepon
Layanan nada tunggu pada telepon juga termasuk dalam kewajiban pembayaran royalti.
8. Bank dan kantor
Lembaga keuangan yang menggunakan musik di wilayah publik mereka harus membayar royalti.
9. Pertokoan
Toko-toko yang memutar musik untuk menarik pelanggan juga diwajibkan membayar royalti.
10. Pusat rekreasi
Tempat rekreasi seperti gym atau taman hiburan yang menggunakan musik dalam aktivitas mereka.
11. Lembaga Penerbitan televisi
Stasiun TV yang menyiarkan program dengan konten musik harus membayar royalti.
12. Lembaga penyiaran radio
Radio yang memutar lagu-lagu juga termasuk dalam kategori ini.
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
Hotel yang menyediakan hiburan musik untuk tamu mereka wajib membayar royalti.
14. Usaha karaoke
Tempat karaoke di mana lagu-lagu dinyanyikan oleh pelanggan juga harus membayar royalti kepada pencipta lagu tersebut.
Setiap layanan publik tersebut memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan lokasi dan cara penggunaan lagu atau musik secara komersial.
Pihak -pihak yang memiliki peran penting dalam proses penghimpunan royalti musik berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu :
1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMKN bertanggung jawab untuk mengelola kepentingan hak ekonomi di bidang lagu dan/atau musik.
2. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
LMK merupakan lembaga berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Namun, LMK hanya dapat mendistribusikan royalti kepada anggota mereka setelah LMKN menghimpun dana tersebut.
Menggunakan YouTube, YouTube Music, Apple Music, Spotify, Amazon Music, Deezer, atau layanan streaming lainnya di area komersial seperti mall, hotel, bar, atau restoran tidak diperbolehkan tanpa lisensi tambahan. Anda perlu memperoleh izin dari lembaga manajemen hak cipta untuk memastikan pembayaran royalti yang tepat.
Jika Anda terlibat dalam situasi di mana laporan penggunaan Anda dianggap tidak benar, ada kemungkinan besar bahwa Anda akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sanksi bagi individu atau entitas yang terbukti melakukan pelanggaran terkait laporan penggunaan yang tidak benar bisa bervariasi seperti :
1. Pidana Penjara
Tergantung pada beratnya pelanggaran, sanksi penjara bisa berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
2. Denda Finansial
Selain hukuman penjara, denda juga bisa dikenakan sebagai bentuk pertanggungjawaban finansial atas kerugian yang ditimbulkan.
3. Ganti Rugi
Dalam kasus pencemaran nama baik atau kerugian lainnya, pengadilan mungkin memerintahkan terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada pihak korban.
Dampak jika tidak melakukan penyerahan laporan atas penggunaan karya rekaman antara lain:
1. Pelanggaran Hak Cipta
Menggunakan musik tanpa izin atau tanpa melaporkannya bisa dianggap melanggar hak cipta, yang berisiko berujung pada tindakan hukum.
2. Risiko Tuntutan Hukum
Pemilik karya bisa mengajukan tuntutan dan meminta ganti rugi, yang dapat berakibat pada denda atau biaya hukum yang besar.
3. Dampak pada Reputasi
Tidak melaporkan penggunaan musik bisa merusak kepercayaan bisnis atau reputasi profesional, terutama dalam industri kreatif.
4. Sanksi Administratif
Bergantung pada kebijakan organisasi atau platform, Anda bisa kehilangan akses layanan atau bahkan diblokir dari penggunaan lisensi di masa depan.
5. Kerugian Finansial
Selain denda hukum, kehilangan lisensi bisa berdampak pada operasional bisnis dan menambah biaya untuk memperbaiki situasi hukum.
6. Sulit Mendapatkan Izin di Masa Depan
Catatan pelanggaran bisa membuat pemilik hak cipta enggan memberikan izin di kemudian hari.
Solusinya? Pastikan selalu melaporkan penggunaan karya musik dengan benar dan sesuai ketentuan agar terhindar dari masalah hukum dan bisa terus menggunakan musik secara legal.
Jika laporan penggunaan tidak akurat, konsekuensi hukum berlaku. Jika tidak diserahkan tepat waktu, lisensi tidak diberikan untuk tahun berikutnya, yang berarti tidak dapat menggunakan layanan atau produk yang dilisensikan. Hal ini dapat menjadikan pihak terkait sebagai objek pelanggaran hukum.
Didalam Undang-Undang yang telah diterbitkan sanksi hukuman pidana bagi pelanggar undang-undang hak cipta di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Berikut rincian mengenai sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yaitu :
1. Pasal 112 :
Seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta tanpa hak untuk penggunaan komersial dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300.000.000.
2. Pasal 113 :
a. Pelanggaran hak ekonomi tanpa hak untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.
b. Jika seseorang melanggar hak ekonomi dengan cara tertentu tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000.
c. Pelanggaran lebih berat terhadap hak ekonomi Pencipta dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.
d. Dalam kasus pembajakan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000.
3. Pasal 114 :
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dan mengetahui serta membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenakan denda maksimal Rp 100.000.000.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat berbagai tingkat hukuman pidana yang ditetapkan untuk pelanggaran hak cipta, tergantung pada jenis pelanggaran dan kondisi tertentu.
1. Cek Laporan dari Velodiva
Periksa laporan penggunaan yang diberikan oleh Velodiva untuk melihat status pembayaran.
2. Scan QR Music (QRM)
Pindai kode QRM yang tersedia dan pastikan lisensi performing right dalam status aktif.
Jika lisensi masih belum aktif atau ada kendala, segera hubungi tim Velodiva untuk bantuan lebih lanjut.
1. Hubungi LMK
Cek status pembayaran dengan menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tempat Anda daftar.
2. Periksa Bukti Pembayaran
Pastikan Anda memiliki laporan transaksi dari LMK atau penyedia layanan musik.
3. Tanyakan ke Penyedia Layanan Musik
Jika Anda menggunakan layanan seperti Velodiva, pastikan pembayaran sudah diproses.
4. Kontak LMKN
Kirim bukti pembayaran dan data terkait ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk verifikasi lebih lanjut.
Pastikan semua pembayaran dicatat dengan baik agar tidak ada kendala di kemudian hari.